Divonis Mati, Pembawa 208 Kilogram Sabu di Kalsel Banding

   Pembawa 208 kilogram sabu mengajukan banding usai divonis mati oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Banjarmasin, Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembawa 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi, Dimas Apriliano.

Dilansir dari Antara, Senin (30/11), Dimas dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa hukum Aprilianto, Ernawati, menyatakan akan menempuh upaya banding atas vonis tersebut.

Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Aprilianto misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya.

Aprilianto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia .

Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani KM 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap tiga tersangka lain yaitu Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan serta Sulistyo dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1,1 miliar.

Keempat terdakwa didakwa secara terpisah. Mahmudi dan Sahrul didakwa atas kepemilikan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.

Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.




Copyright © 2016 Raja JP