Kemenkominfo Pastikan Pemblokiran IMEI Tak Berlaku Surut
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI)
telah resmi berlaku hari ini, Sabtu (18/4). Kemenkominfo memastikan
kebijakan ini hanya berlaku untuk ke depan dan tak berlaku surut.
Dengan validasi ini ke depan ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibeli setelah 18 April dengan IMEI yang tak terdaftar resmi alias ilegal tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail mengatakan, kebijakan pengendalian IMEI terhadap peranti komunikasi yang tersambung melalui jaringan seluler hanya berlaku ke depan.
Dengan validasi ini ke depan ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibeli setelah 18 April dengan IMEI yang tak terdaftar resmi alias ilegal tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail mengatakan, kebijakan pengendalian IMEI terhadap peranti komunikasi yang tersambung melalui jaringan seluler hanya berlaku ke depan.
Dia menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang
sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020
tidak akan terdampak meski tak terdaftar dalam database IMEI.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap
dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut
tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," kata Ismail dalam siaran
persnya di laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/4).
Ismail menambahkan, pengguna perangkat seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI yang tercantum secara bertahap dari operator seluler dalam kurun kurang lebih dua minggu ke depan.
Pengguna yang saat ini sedang aktif digunakan juga tidak perlu melakukan registrasi individual. Menurut Ismail, setiap pengguna dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing pencegahan virus corona tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Ismail lebih jauh menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI Disebutkan perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan seluler.
Ismail menambahkan, pengguna perangkat seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI yang tercantum secara bertahap dari operator seluler dalam kurun kurang lebih dua minggu ke depan.
Pengguna yang saat ini sedang aktif digunakan juga tidak perlu melakukan registrasi individual. Menurut Ismail, setiap pengguna dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing pencegahan virus corona tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Ismail lebih jauh menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI Disebutkan perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan seluler.
ia mengimbau agar masyarakat yang hendak membeli perangkat seluler
secara offline setelah 18 April 2020, untuk memastikan IMEI yang
tercantum sah dan dapat diaktifkan dengan kartu SIM.
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," katanya.
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," katanya.