Per 1 Agustus 2020, Spotify, Netflix Serta 4 Perusahaan Digital Lain Wajib Pungut Pajak 10%

Netflix


Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak(DJP) hari ini mengumumkan 6 perusahaan global yang telah menyetujui untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% kepada setiap pelangganya di Indonesia.
Ke-enam perusahaan tersebut ialah, Google, Spotify, Netflix, Amazon, serta 2 perusahaan yang juga milik Google. Dirjen Pajak menilai, jika Spotify, Netflix dan kawan-kawan telah layak untuk memungut pajak pertambahan nilai(PPN) di Indonesia.
Untuk peraturanya terkait pemungutan pajak digital di Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020. Tentang pemungutan pajak  pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang mulai berlaku sejak 1 Juli lalu.
Dengan begitu, para pelanggan dari ke-enam perusahaan diatas yang berada di Indonesia akan mengalami kenaikan harga pasca peraturan ini mulai diberlakukan.
Berikut daftar lenkap perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:
  • Netflix International B.V.,
  • Spotify AB.
  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.

Adapun setiap pelanggan akan mendapatkan pajak sebesar 10% dari harga sebelum ditambahkan pajak ketika akan membeli produk-produk digital dari perusahaan ini. Dimana jumlah pajak pertambahan nilai-nya harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pakak Kementerian Keuangan juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain yang memiliki usaha seperti Netflix, Google, Sportify, Amazon dan kawan-kawan, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Sehingga, dalam waktu dekat Dirjen Pajak mengharapkan para pelaku usaha luar yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital seperti Netflix, Google, Sportify, Amazon terus bertambah.
Copyright © 2016 Raja JP