Pelaku Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi Jalani Sidang Perdana di Kulon Progo
Kulon Progo -
Kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi yang ditangkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru. Terdakwa Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana secara online yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates.
"Ya hari ini telah
dilaksanakan sidang tindak pidana perdagangan anjing atas nama terdakwa
Suradi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Martin
Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Sidang online ini dipimpin oleh
Bapak Ayun Kristiyanto selaku Wakil Ketua PN Wates," kata Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dikonfirmasi
wartawan, Senin (13/9/2021).
Yogi menerangkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (20/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun penyelenggaraan sidang lanjutan dilangsungkan secara online karena masih masa pandemi COVID-19.
Tindak pidana penyelundupan anjing ini terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu Suradi kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil pikap.
Seluruh anjing yang tidak
dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu sedianya
hendak diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya.
Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Puluhan ekor anjing itu dibeli dari Kabupaten Garut dan sedianya
hendak diedarkan ke Solo untuk untuk dikonsumsi. Sedangkan Solo telah
dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila
(rabies) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor
892/Kpts/TN.560/9/1997," ujar Yogi.
"Sementara, terdakwa dalam mengangkut 78 ekor anjing dari Garut menuju ke Solo tersebut tanpa dilengkapi dengan surat SKKH (surat keterangan Kesehatan Hewan) yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan setempat atau Pos kesehatan Hewan," sambungnya.
Karena perbuatannya, terdakwa disangkakan Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.