Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi
Modifikasi kerap dilakukan pemilik kendaraan baik motor hingga mobil bahkan dengan cara extrime antara lain mengubah warna kendaraan sampai mengubah bentuk kendaraan. Perubahan tersebut tentunya harus turut serta mengubah dokumen kendaraan baik STNK maupun BPKB.
Lantas, bagaimana proses perubahan STNK dan BPKB?
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menyebut ada sejumlah persyaratan yang lebih dulu harus disiapkan.
Setelah menyiapkan berkas tersebut, pemohon kemudian mendatangi gerai samsat dan mengisi formulir pengubahan STNK dan BPKB. Kemudian, pemohon melakukan cek fisik kendaraan hingga membayar administrasi.
Perubahan bentuk atau warna kendaraan wajib pula untuk mengubah identitas kendaraan itu sendiri di STNK maupun BPKB. Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).