Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi

 Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi 

Modifikasi kerap dilakukan pemilik kendaraan baik motor hingga mobil bahkan dengan cara extrime antara lain mengubah warna kendaraan sampai mengubah bentuk kendaraan. Perubahan tersebut tentunya harus turut serta mengubah dokumen kendaraan baik STNK maupun BPKB.

Lantas, bagaimana proses perubahan STNK dan BPKB?

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menyebut ada sejumlah persyaratan yang lebih dulu harus disiapkan.

"Persyaratannya yaitu KTP asli, identitas perusahaan seperti NIB, NPWP, izin lokasi usaha dan surat kuasa, STNK asli, BPKB asli dan fotokopi dan surat Keterangan ubah bentuk atau warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022)..
 

Setelah menyiapkan berkas tersebut, pemohon kemudian mendatangi gerai samsat dan mengisi formulir pengubahan STNK dan BPKB. Kemudian, pemohon melakukan cek fisik kendaraan hingga membayar administrasi.

"Pemohon mengisi formulir permohonan, ke loket tata usaha untuk membuat berita acara rubentina, cek fisik ranmor, pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, perekaman data oleh petugas, pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, pencetakan STNK dan BPKB," beber Budi.
 
 

Perubahan bentuk atau warna kendaraan wajib pula untuk mengubah identitas kendaraan itu sendiri di STNK maupun BPKB. Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Copyright © 2016 Raja JP