Telkomsel, Smartfren dan Tri Akan Jadi Operator Indonesia Pertama Yang Gunakan 5G

 Tower Bts 

Tiga operator jaringan telepon Indonesia telah ditetapkan sebagai pemenang dalam seleksi penggunaan blok pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz.

Penetapan itu telah disampaikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, pita frekuensi tersebut bisa digunakan untuk menggelar jaringan 5G.

Ketiga operator tersebut adalah, Telkomsel, Smartfren dan Hutchison Tri Indonesia. Untuk ketiganya akan mendapatkan masing-masing satu buah blok. Untuk Blok A akan digunakan oleh Smartfren, Block B digunakan oleh Hutchison Tri serta Blok C akan digunakan oleh Telkomsel.

Setiap operator, nantinya akan mendapatkan alokasi sebesar 10 Mhz. Dalam pelelangan tersebut, pada awal pendaftaran terdapat 5 Operator jaringan yang mengambil dokumen, namun hanya 4 operator yang kemudian mengembalikan berkas.

Keempat operator tersebut ialah, Hutchison Tri Indonesia, Telkomsel, Smartfren dan XL Axiata. Dari ke empat operator tersebut, hanya 3 yang lolos. Ketiga operator selular tersebut menawarkan harga yang sama, yaitu Rp 144,8 Miliar untuk masing-masing blok.

Saat ini, pada pita frekuensi 2,3 GHz telah dihuni oleh Telkomsel sebanyak 30 Mhz, kemudian Smartfren sebesar 30 Mhz serta pada beberapa wilayah telah dipakai oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Dengan begitu, dengan adanya penambahan ini, Alokasi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz oleh Telkomsel dan Smartfren naik menjadi 40 Mhz. Sedangkan, Hutchison Tri Indonesia akan mengelola 10 Mhz dan PT Berca Hardayaperkasa di beberapa wilayah.

 

Berikut rincian wilayah untuk masing-masing blok

a. Blok A, terdiri atas:

  • (i) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
  • (ii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
  • (iii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • (iv) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • (v) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • (vi) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 9 (Papua)
  • (vii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • (viii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

b. Blok B, terdiri atas:

  • (i) Rentang 2.370 – 2.375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
  • (ii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
  • (iii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • (iv) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • (v) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • (vi) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 9 (Papua)
  • (vii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • (viii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
  • (ix) Rentang 2.375 – 2.380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

c. Blok C, terdiri atas

  • (i) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
  • (ii) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • (iii) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • (iv) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • (v) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 9 (Papua)
  • (vi) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • (vii) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
  • (viii) Rentang 2.380 – 2.390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Copyright © 2016 Raja JP